Jumat, 3 Oktober 2025

Dirjen Udara Kemenhub Beberkan Kondisi Maskapai Tanah Air yang Terseok-seok

harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat itu sebetulnya tidak pernah melanggar batasan tarif dari regulator.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
Ria Anatasia
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti; Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro; dan Tenaga Ahli Menteri Perhubungan bidang Teknologi Informasi dan Kehumasan Bambang S Ervan saat menyambangi kantor Tribunnews.com di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (15/5/2019). 

"Perlu waktu. Ada proses penyesuaian ditetapkan paling lama satu minggu setelah SK Menhub ditetapkan," kata Polana saat menyambangi kantor Tribunnews.com di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Polana mengatakan, para operator penerbangan siap bersikap kooperatif terhadap peraturan baru ini. Terutama untuk masa angkutan lebaran, dia berharap maskapai bisa memberikan diskon-diskon khusus.

"Tidak [signifikan dampaknya ke harga tiket pesawat]. Kecil sih tapi paling tidak kan mereka sama-sama memberikan kontribusi. Untuk lebaran ini juga pak Menhub imbau ada diskon," jelasnya.

Respon Maskapai

Senada dengan Polana, pihak operator Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group mengatakan akan mengikuti aturan dari Kemenhub.

"Penurunan TBA ini memang membuat Garuda Indonesia semakin tertekan. Tetapi aturan regulator tetap akan kami ikuti," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).

Lion Air Group juga menunjukkan sikap positif terhadap aturan baru tersebut. Tak hanya itu, imbauan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar maskapai berbiaya murah atau LCC menerapkan harga tiket pesawat 50 persen di bawah TBA juga dituruti Lion Air Group.

"Kalau TBA turun 16 persen tapi kami jual (tiket pesawat) harganya di TBA masyarakat akan tetap merasa mahal. Akhirnya buat lebaran, masing-masing maskapai punya strategi bantu lah. Misal Lion Air group beri diskon sampai 50 persen," ungkap Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro saat menyambangi kantor Tribunnews.com di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Butuh Insentif 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengusulkan agar penurunan tarif tiket pesawat ini tidak boleh diberatkan ke pihak operator penerbangan saja.

Dia menyarakan agar pengelola bandara, Airnav Indonesia, dan beberapa pihak lainnya memberikan insentif terkait biaya parkir, biaya jasa navigasi dan lainnya.

"Kami lakukan koordinasi dengan pihak bandara, navigasi untuk sama-sama berikan kontribusi supaya ringankan beban operator dan masyarakat," ujar Polana saat menyambangi kantor Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Selain itu, Polana mengharapkan kementerian lain ikut berkontribusi untuk meringankan beban maskapai. Misalnya, terkait pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat dari Kementerian Keuangan, atau soal harga avtur dari Kementerian ESDM dan BUMN.

"Itu (PPN dikurangi) saja saya setuju sekali, sudah sampaikan ke Menko Perekonomian (Darmin Nasution)," ucap Polana.

"Jadi sebetulnya ada empat kementerian (yang kebikannya berpengaruh pada bisnis penerbangan): Keuangan, ESDM, BUMN dan Perhubungan. Itu tidak bisa kita kendalikan semua. Kalau ada kontribusi dari kementerian lain akan sangat membantu," imbuhnya.

Terkait insentif untuk biaya pemakaian bandara, navigasi hingga PPN, pihak maskapai mengaku akan lumayan terbantu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved