Tarif Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini membuat masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini membuat masyarakat bisa mendapatkan tarif tiket yang relatif terjangkau.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Keputusan tersebut akan ditetapkan dalam dua hari mendatang setelah rapat koordinasi terbatas ini. Target penetapan tarif batas atas adalah 15 Mei 2019.
Budi Karya menuturkan dalam dua bulan terakhir pihaknya mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan tarif tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri.
Namun demikian, tarif tiket pesawat dikeluhkan masih terlalu mahal. Hal ini bahkan berdampak kepada pariwisata dan okupansi hotel.
Baca: Kubu Prabowo Minta Jokowi Maafkan Pria yang Ancam Penggal Kepalanya
Baca: TERBARU Real Count KPU Pileg 2019 Selasa 14 Mei 2019, PAN Mulai Dekati PKS dan Demokrat
Baca: Tarif Kencan Rp 400 Ribu, Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang Ini Cuma Bawa Uang Rp 50 Ribu
"Melihat hal itu tidak bisa diikuti, Pak Menko (Darmin Nasution, red) mengajak kami rapat dan kami beberapa kali mendapat kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata, red) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan," tutur Budi.
Budi menjelaskan pengitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan dari maskapai penerbangan kategori full service. Sesuai undang-undang yang berlaku, Kementerian Perhubungan dapat mengambil keputusan untuk menentukan tarif batas atas.
"Kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," jelas Budi.
Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC) untuk menyesuaikan tarif. Paling tidak maskapi LCC memberikan tarif 50 persen dari tarif batas atas. Tujuannya adalah masyarakat mendapatkan tarif tiket pesawat yang relatif terjangkau.
"Semua ini kami sosialisasikan kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," kata Budi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan penurunan tarif tiket pesawat ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti rute-rute di daerah Jawa. Penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute penerbangan seperti rute penerbangan ke Jayapura, Papua.
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: 4 Tahun Menjalin Kasih, Tapi Kenapa DP Diduga Tega Membunuh Vera Oktaria?
Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.
Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014.