Selasa, 30 September 2025

Tarif Ojek Online Masih Bisa Turun

Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengakui tarif ojek online ini masih mungkin mengalami penurunan.

Editor: Sanusi
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2019.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengakui tarif ojek online ini masih mungkin mengalami penurunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penyesuaian tersebut masih bisa terjadi setelah hasil survei atas uji coba tarif yang baru ini selesai dilakukan.

Menurutnya, setelah penerapan tarif ojek online tersebut dilakukan dalam 6 hari, maka akan dilakukan survei yang di dalamnya menyangkut kepatuhan aplikator ojek online, opini dan ekspektasi masyarakat serta dari sisi pengemudi.

Survei tersebut akan dilakukan selama 10 hari di 5 Kota yakni Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya serta Yogyakarta dan dilakukan oleh badan survei independen.

Sebagai penyeimbang, Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemhub juga akan melakukan survei tersendiri.

Baca: Sebentar Lagi Samsung Jual Galaxy A80 di Indonesia

Baca: Ahmad Abdulaziz Al Neama CEO Baru Indosat

Baca: Song Hye Kyo Akui Tanggung Jawabnya Berat Sebagai Pemegang Gelar Bintang Hallyu

Kemhub berharap dari survei tersebut dapat dilihat apakah terdapat penurunan pemesanan ojek online, apakah terjadi kenaikan pendapatan, atau apakah tarif tersebut sudah sesuai dengan ekspetasi masyarakat.

Ilustrasi GOJEK
Ilustrasi GOJEK (GOJEK)

"Diharapkan sebelum 23 Mei atau 24 Mei sudah ada hasil yang didapatkan. Kemudian kita akan menyesuaikan apabila harga terlampau besar, atau kemudian bila sudah mencukupi tidak akan ada perubahan," ujar Budi, Senin (6/5).

Sebelum penyesuaian baru atas hasil survei yang dilakukan berlaku, Budi pun mengatakan skema tarif yang digunakan masih sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Kemhub: Tarif ojek online masih bisa turun

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved