Selasa, 30 September 2025

Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Resmi Berlaku Hari Ini

Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) hari ini.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
GOJEK
Ilustrasi GOJEK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) hari ini.

Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juga, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal, aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, dan Makassar.

"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi seusai berdiskusi dengan pihak aplikator Go-Jek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

"Untuk melaksanakan itu, maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.

Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.

"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan, karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi, termasuk pengemudi," jelasnya.

Sementara, pihak Go-Jek dan Grab sama-sama menyambut baik kebijakan regulator tersebut.

Keduanya menyatakan siap mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama itu.

"Kami dari Go-Jek menyambut baik PM 12/2019 ini, kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety," kata Chief Of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia Shinto Nugroho.

Baca: Aturan Tarif Ojol Berlaku Besok, Menhub Panggil Gojek-Grab Bahas Persiapan

Go-Jek, lanjutnya, mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas.

"Terkait tarif, kami memahami dari pemerintah dan berusaha mematuhi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Shinto Nugroho.

Sedangkan Presiden Direktur Grab Indonesia Rizki Kramadibrata menuturkan, terkait peraturan mengenai tarif, pihaknya menyambut baik.

"Spiritnya bagus sekali, dan sudah dilakukan seperti kata Pak Dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya, kita akan laksanakan tarif ini," papar Rizki Kramadibrata.

Besaran Tarif Ojek Online

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan besaran tarif ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.

Rinciannya, zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.

Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.

“Jadi tidak kita tentukan, misalnya 4 km katakan Rp 5.000. Nanti biayanya itu antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Mungkin ya. Tapi besok pastinya,” papar Budi.

Baca: Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respons Gojek dan Grab

Tarif flag fall tersebut mengalami perubahan, karena sebelumnya Kemenhub mengatakan tarif flag fall Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

Budi Setiyadi menjelaskan alasan penurunan jarak tersebut, karena ke depannya diperkirakan banyak pelanggan ojek online yang menggunakan jarak pendek, sehingga pendapatan untuk pengemudi tetap terjamin.

“Saya melihat kepentingan gini, kalau jarak pendek nanti makin banyak, sehingga untuk jarak pendek itu 4 km kalau dikenakan sekian terlalu rendah. Kasihan pengemudi,” terang Budi Setiyadi.

• Mengapa Ijtima Ulama Jilid Tiga Digelar Bareng Hari Buruh? Ini Penjelasan Ketua Panitia

Bocoran tarif ini memang mengalami perubahan dibandingkan rencana sebelumnya yang dikatakan Kemenhub, yakni Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

“Iya (memang ada perubahan). Ini harga net bukan harga gross,” ungkap Budi Setiyadi.

Selain mengenai tarif flag off, aturan soal tarif ojek online ini juga akan mengatur besaran tarif per km, biaya per km, dan aturan suspend atau akun pengemudi yang diberhentikan sementara.

“Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin ada biaya flag off 4 km, ada biaya kilometer, dan ada menyangkut suspend,” beber Budi Setiyadi.

BACA JUGA! 

 Fotografer Bersihkan CD, Tak Sengaja Nemu Foto Jokowi Cium Tangan Gus Dur, Ada Hal Besar Terungkap!

 Kenalan Yuk dengan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo Subianto, Tak Hanya Cantik tapi Juga Pintar

 Kisah Polwan Cantik Meninggal Demi Lahirkan Bayi Kembar, Sang Suami Curahkan Pesan Haru di Medsos

 Ini Bobby, Kucing Prabowo Subianto yang Ikut Menengok Sandiaga, Punya 49 Ribu Pengikut di Instagram

 Beda Pilihan Pilpres 2019, Raffi Ahmad & Teuku Wisnu Tukar Cerita saat Bertemu Jokowi dan Prabowo

 6 Fakta Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo Subianto, Ternyata Pernah Jadi Foto Model

 Tak Takut Bersaing, Pedagang Bensin Eceran Nekat Berjualan di Depan SPBU, Fotonya Viral

 Video Viral! Seorang Satpam Makan Nasi Padang dengan Lauk Obat Nyamuk Bakar Ini Jadi Sorotan

 Bukan Ditenteng, Reino Barack Kalungkan Tas Mewah Syahrini di Leher yang Ternyata Harganya Fantastis

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved