Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respons Gojek dan Grab
Gojek dan Grab menyambut positif berlakunya dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek daring mulai Rabu (1/5/2019).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikator ojek online di Indonesia, Gojek dan Grab menyambut positif berlakunya dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojek daring mulai Rabu (1/5/2019).
Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho mengatakan, substansi dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan mitra driver dan penumpang.
"Kami dari gojek menyambut baik PM 12/2019 ini kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety. Kami dari gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami," kata Shinto usai menghadiri diskusi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Kemenhub, Jakarta,Selasa (30/4/2019).
Baca: Tim Jaksa Cabang Kejari Bone Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan
Dia menyebutkan sejumlah fitur yang telah terintegrasi ke aplikasi Gojek terkait keselamatan, seperti share your ride dan safety button," jelasnya.
Senada dengan Gojek, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, Grab menyambut baik upaya regulator untuk menjamin keselamatan serta kesejahteraan mitra pengemudi.
"Kami berterima kasih beberapa masukan dari kami juga diadopsi di sini, di antaranya ada faktor keamanan, safety jacket, fitur-fitur keamanan, emergency button, share my rides. Bahkan kita juga melakukan inovasi bahwa driversnya pun diverifikasi melalu fitur verifikasi wajah," kata Ridzki.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar
Terkait besaran tarif atas dan tarif bawah dari Kemenhub, kedua aplikator juga menerima dan siap mematuhi aturan yang ada.
"Spiritnya bagus sekali dan sudah dilakukan seperti kata pak dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya,kita akan laksanakan tarif ini," ujar Ridzki.
Lima kota besar
Dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019).
Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar.
Baca: Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi usai berdiskusi dengan pihak aplikator Gojek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).
