Kemenhub Resmi Berlakukan Aturan Khusus soal Tarif Ojek Online
Budi Setiyadi mengatakan setelah PM ini terbit, regulator akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan untuk mengatur tarif ojek online.
Penulis:
Ria anatasia
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengundangkan aturan terkait ojek online yaitu Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019.
PM tersebut mengatur di antaranya terkait keselamatan, kemitraan, penghentian operasional sementara (suspend), dan komponen penghitungan biaya jasa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan setelah PM ini terbit, regulator akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan untuk mengatur tarif ojek online.
"Regulasi ojek online sudah selesai diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Akhir Maret hingga awal April," kata Dirjen Budi saat jumpa pers di kantornya, Selasa (19/3/2019).
"Tugas terakhir saya buat SK Menteri Perhubungan masalah besaran biaya jasa per kilometer, berapa batas tarif minimal, berapa tarif flatnya dan lainnya," tambah dia.
Saat ini, lanjut Budi, pihaknya masih menampung aspirasi dari aplikator, pengemudi dan masyarakat terkait besaran tarif yang ideal. Dia juga membuka kemungkinan tarif ditentukan berdasarkan pembagian zonasi.
Baca: Rampok Wanita Penumpangnya, Sopir Taksi Online Sayat Wajah Korban Membentuk Huruf Z
"Apa mau dibagi Zona I misalnya Sumatera Jawa Bali, Jabodetabek sendiri, nanti saya laporkan. Perlu dari semua aspek ekonomi, sosial, politik, karena masing-masing daerah punya persepsi ekspektasi. Insyallah paling cepat Kamis atau Jumat minggu ini kita selesaikan," jelas dia.
Budi mengatakan, setelah SK menteri itu terbit, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini akan mengikuti perkembangan perekonomian yang ada.
"Untuk peraturan SK menteri biaya jasa, akan lalukan selama 3 bulan setelah itu bisa evaluasi dan lakukan perubahan. Batas tarif jadi bisa berubah tapi 3 bulan sekali," pungkasnya.