Indonesia-Taipei Teken MoU Terkait Perlindungan PMI
Menaker Hanif mengatakan, penandatangan MoU ini menjadi acuan kerja sama kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas SDM Pekerja migran Indonesia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (IETO) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta (TETO) mengenai perekrutan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala IETO, Didi Sumedi, dan Kepala TETO, John C. Chen, dan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri, dan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, di Taipei, Taiwan, beberapa waktu lalu.
Menaker Hanif mengatakan, penandatangan MoU ini menjadi acuan kerja sama kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas SDM Pekerja migran Indonesia yang bekerja di Taiwan .
"Kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Taiwan dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented," kata Hanif, di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Baca: Paman Danilla Riyadi, Dian PP Tutup Usia, Berikut Kiprah dan Karirnya
Taiwan merupakan negara tujuan pekerja migran Indonesia yang menempati urutan kedua, setelah Malaysia.
Sejak Januari hingga Oktober 2018, tercatat sebanyak 60.408 pekerja migran Indonesia ditempatkan di Taiwan untuk bekerja pada berbagai sektor, antara lain sektor domestik, manufaktur dan perikanan.
Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, sangat mengapresiasi pekerja Indonesia baik dari sisi kedisiplinan maupun sopan-santun.
"Pekerja asal Indonesia memiliki perilaku yang sangat baik, mereka sering memenangkan penghargaan yang kami berikan bagi para pekerja domestik, hampir seluruh pemenang dari Indonesia," kata Hsu.
Selain itu, Hsu berharap jika ada permasalahan mengenai pekerja akan lebih baik jika diselesaikan secara bilateral.
Hsu pun menyarankan supaya para calon pekerja mengambil uji kompetensi Bahasa terlebih dahulu sebelum datang ke Taiwan.
Untuk diketahui, nota kesepahaman ini wajib berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal penandatanganan.