Uang Keluaran 1998-1999 Tak Akan Laku Lagi Per 30 Desember 2018, BI Solo Siap Layani Penukaran
Karena aturan tersebut maka Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo terus melakukan sosialisasi batas akhir penggunaan uang emisi tahun 1998-1999.
(Tribunsolo.com, Garudea Prabawati)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Bank Indonesia (BI) menyebut uang rupiah keluaran 1998 tidak akan berlaku lagi untuk bertransaksi per 30 Desember 2018 mendatang.
Karena adanya aturan tersebut maka Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo terus melakukan sosialisasi batas akhir penggunaan uang emisi tahun 1998 dan 1999.
Kepala KPw BI Solo, Bandoe Widiarto, mangatakan terdapat empat pecahan yang nantinya tidak diberlakukan lagi.
"Yakni uang pecahan Rp 10 ribu dengan gambar pahlawan Cut Nyak Dien, pecahan Rp 20 ribu dengan gambar Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50 ribu bergambar WR Supratman dan pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta berbahan plastik," katanya kepada wartawan di Solo, Rabu (5/12/2018).
Pihaknya berujar sebetulnya sosialisasi penukaran uang keluaran tahun 1998 dan 1999 ini sudah dimulai sejak tahun 2008 lalu.
Kini, karena batas waktu penukaran semakin dekat, maka sosialisasi terus dimasifkan.
Maka dari itu pihaknya mengimbau masyarakat segera melakukan penukaran ke BI Solo.
Selain itu Bandoe juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki uang dengan kerusakan di bawah 2/3 bisa menukarkan ke BI.
Nantinya BI akan menggantinya dengan uang yang masih layak edar.