Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Liburan Nataru 2019, Berikut Jadwalnya
Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa angkutan Nataru mulai 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019
Penulis:
Ria anatasia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/Ria Anatasia
(kanan ke kiri) Sesditjen Perhub Udara Nur Isnin, Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut Ferdy Trisanto, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan, Direktur Lalu Lintas Kereta Api Zulmafendi, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas perhub darat Avi Mukti Amin dalam pemaparan kesiapan Kemenhub pada masa angkutan Nataru 2019 di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018)
“Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Gilimanuk,” paparnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.