Rabu, 1 Oktober 2025

Setiap Provinsi Umumkan Upah Minimum 2019 Pada Awal November

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Buruh membawa spanduk bertuliskan " rekomendasi pembatalan PP NO 78/2015" saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (11/11/2015). Dalam aksinya ribuan buruh menolak keras terhadap PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 se Jawa Barat sebesar Rp 1.312.355. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

Masing-masing Gubernur akan mengumumkan kenaikan upah tersebut pada 1 November 2018.

"Upah minimum ditetapkan dan diumumkan serentak 1 November, bersamaan," ujar Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.

Adriani mengatakan, kenaikan UMP 8,03 persen ditentukan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi terakhir. Adriani mengakui adanya kesenjangan di daerah untuk menerima upah minimum.

Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku

Bahkan, di beberapa wilayah masih diupah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Wilayah tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

"Jadi daerah yang upahnya masih di bawah KHL, harus disamakan tahun 2019," kata Adriani.

Khusus wilayah tersebut, pemerintah telah memerintahkan Gubernur daerah itu untuk membuat penyesuaian tarif sesuai kemampuan masing-masing. Gubernur ditugaskan membuat proses pentahapan itu dengan melihat kondisi kemampuan ekonomi dan kondisi perusahaan daerahnya.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik 8,03 persen pada 2019 mendatang.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.

Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 November, Setiap Provinsi Umumkan Upah Minimum 2019"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved