Jumat, 3 Oktober 2025

Mahkamah Agung Kewalahan Tangani Kasus Sengketa Perpajakan

umlah perkara pengadilan pajak setiap tahunnya berkisar 2 sampai 3 ribu. Sementara MA hanya memiliki satu hakim agung pajak, selebihnya adalah hakim k

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Dari kiri ke kanan, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto, Panitera MA, Soeroso Ono, Ketua MA, M Hatta Ali, dan Sekretaris MA, Nurhadi menyampaikan keterangan pers mengenai refleksi akhir tahun MA di Kantor MA, Jakarta, Senin (30/12/2013). 

Laporan Reporter Kontan, Muhammad Afandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku kewalahan dengan menangani kasus peradilan pajak. Lantaran hakim agung yang menangani kasus perpajakan hanya satu orang.

“Inilah yang belum, dan kami pun kewalahan karena kasus pengadilan pajak cukup tinggi, sedangkan hakim pajak cuma satu orang yang betul-betul dari pengadilan pajak, selebihnya adalah hakim karir,” ungkap Ketua MA, M Hatta Ali kepada Kontan.co.id usai melantik dan mengambil sumpah untuk Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Pidana Militer Mahkamah Agung yang baru di Ruang Koesoema Atmadja, Gedung MA, Selasa (9/10/2018).

Hatta mengungkapkan, jumlah perkara pengadilan pajak setiap tahunnya berkisar 2 sampai 3 ribu. Sementara MA hanya memiliki satu hakim agung pajak, selebihnya adalah hakim karir.

Baca: Petugas Gunakan Anak Ayam untuk Pancing Buaya yang Terlihat di Kali Anak Ciliwung Agar Keluar

“Hakim karir karena tidak menangani masalah pajak secara dalam tentu kewalahan juga,” tambahnya.

Hatta menyarankan setiap pencalonan hakim agung agar diperkenankan hakim pajak yang tidak melalui hakim tinggi. Karena menurutnya untuk mendapatkan hakim pajak sangat sulit.

“Kami minta karena itu merupakan suatu keahlian khusus yang memang hakim kita membutuhkan tenaga keahlian di bidang pajak,” ungkap Hatta.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved