Menteri Basuki: Integrasi Tarif Tol JORR Berlaku Mulai 29 September
Basuki Hadimuljono memastikan integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road akan mulai berlaku pada 29 September
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road akan mulai berlaku pada 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.
“Rencananya mulai 29 september ini akan diberlakukan tarif tol integrasi JORR, dari Cengkareng sampai ke Tanjung Priok sepanjang 176 kilometer,” kata Menteri Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Pemberlakuan integrasi tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018.
Keputusan Menteri PUPR tersebut perihal Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.
Menteri Basuki mengatakan, adanya kebijakan tersebut sebagai upaya mendorong sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa.
“Tujuannya untuk melancarkan jalan tol itu sendiri yang selama ini sekitar 3 sampai 5 gerbang sekarang tinggal 1 sampai 2 gerbang. Jadi transaksi sekali,” katanya.
Selain itu juga untuk mendukung sistem logistik nasional dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019.
Nantinya, transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka di mana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Perubahan Tarif
Sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif, di mana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.
Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.
Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.
Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.
Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.
“Ini akan menurunkan tarif tol untuk jalur logistik. Kalau sekarang golongan 4 dan 5 bayar Rp 90 ribu dari Cengkareng ke Tj Priok nanti jadi Rp 30 ribu. Jadi turun banyak,” imbuhnya.