Selasa, 7 Oktober 2025

Gaji Pokok PNS Naik 5 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pemerintah bakal menaikkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan sebesar 5 persen

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Syahrizal Sidik
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah bakal menaikkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun 2019.

Gaji Pokok PNS Naik 5 Persen, Ini Penjelasan Sri MulyaniTak hanya kebijakan kenaikan gaji pokok, PNS dan pensiunan uga akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Jakarta Convention Center. Menkeu menilai, kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal seperti tingkat inflasi dan gaji pokok yang belum disesuaikan sejak 2015 lalu.

“Ini penyesuaian yang selama ini yang cukup tertahan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (16/8/2018) di Jakarta.

Baca: Target Tergantung Pebulutangkisnya kata Herry Iman Pierngadi

Menkeu menuturkan, kebijakan tersebut juga untuk menjaga daya beli para aparatur sipil negara.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menilai, kebijakan menaikkan gaji pokok juga akan membantu PNS menerima dana pensiun yang lebih besar.

“Kalau gaji pokoknya naik maka itu akan membantu menaikkan nanti kalau dia pensiun, tentunya kita harus melihatnya jangka menengah jangka panjang,” kata Askolani.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved