Selasa, 7 Oktober 2025

Ngabalin Jadi Komisaris Angkasa Pura I, Fahri Hamzah: Itu Bisa Rusak BUMN

Ia beranggapan bahwa BUMN harus diisi oleh orang-orang profesional yang ingin membesarkan BUMN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso
Dokumen Angkasa Pura I
Ali Mochtar Ngabalin menerima surat keputusan penunjukannya sebagai Anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (19/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diangkatnya Ali Ngabalin, tenaga ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan menjadi Anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I banyak menuai kritik. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Fahri menilai, diangkatnya Ali bisa membuat BUMN rusak.

Ia beranggapan BUMN harus diisi oleh orang-orang profesional yang ingin membesarkan BUMN, bukan dari kalangan politik terlebih orang dekat dengan Presiden Joko Widodo.

"BUMN, begitu komisarisnya masuk politik juga begitu permainan politik masuk proyek-proyek di politik kan. 'Pak Ali Dewan Komisaris Angkasa Pura wah saya ada pengadaan pengadaan belalai nih kita mau ngerjain run away kontak Pak Ali' itu jadi rusak BUMN kita itu," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Fahri juga menilai bahwa masuknya Ali di BUMN merupakan bagi-bagi jabatan oleh pemerintah yang dilakukan guna memberikan uang tambahan pejabat terdekat presiden.

Baca: Anies Pastikan Aktivitas Pembangunan di Pulau Reklamasi Ada di Banten

"Ada kebingungan membiayai orang-orang yang bekerja sebagai political appointy di sekitar Presiden. Itu mungkin karena dianggap gajinya kecil ya, berapa sih gaji seorang jubir presiden sementara tanggung jawabnya besar akhirnya muncullah opsi dengan membiayainya dengan tambahan menjadikannya sebagai komisaris BUMN," terang Fahri.

Sebelumnya, Ali Ngabalin diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I.

Ia diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I menggantikan anggota yang lama, Selby Nugraha Rahman.

Pengangkatan dan pemberhentian susunan komisaris ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 19 Juli 2018.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved