Selasa, 30 September 2025

BI Bolehkan KPR DP Nol Persen, BTN Ngotot Kenakan DP 1 Persen

Tetap akan ada bunga yang akan diberikan kepada nasabah yang akan melakukan kredit seperti yang selama ini diterapkan yaitu satu persen.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung mendapat penjelasan dari bagian pemasaran di salah satu stan perumahan pada Housing and Furniture Expo 2017 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, Senin (15/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana melonggarkan kebijakan rasio kredit terhadap nilai atau loan to value (LTV) untuk Down Payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) khusus kredit rumah kepemilikan pertama.

Dengan kelonggaran tersebut, Bank bisa mengatur sendiri besaran bunga DP yang akan diterapkan dan memungkinkan bila mencapai nol persen.

Namun, Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono menegaskan bank yang dipimpinmya tidak akan menerapkan DP nol persen.

Tetap akan ada bunga yang akan diberikan kepada nasabah yang akan melakukan kredit seperti yang selama ini diterapkan yaitu satu persen.

Baca: Pasca-kasus Beda Pilihan di Pilkada Jabar, Bu Guru Robiatul Kini Pilih Tenangkan Diri di Rumah

"Karena kita sudah punya program KPR subsidi satu persen, seyogyanya kita satu saja. Enggak nol nol banget, masa mau kredit 0 persen, kesannya itu tanggung jawabnya, kurang mengikat gitu," kata Maryono saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/6/2018).

BTN pun tidak akan mengubah Rencana Bisnis Bank (RBB) meskipun BI akan meluncurkan kebijakan kelonggaran LTV.

Bank berplat merah itu pun optimis target  target pertumbuhan kredit sebesar 22 persen di tahun 2018 bisa tercapai.

"RBB dibuat di awal tahun (jadi tidak diubah), tapi karena kami optimis di awal bisa tercapai jadi kami tidak melakukan perubahan," pungkas Maryono.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan