Menkeu: Pegawai Honorer Juga Dapat THR
Pemerintah memastikan tenaga honorer juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
4. Tenaga outsourcing
Untuk tenaga outsourcing seperti cleaning service dan supir, maka yang wajib memberikan THR adalah perusahaan dimana CS dan supir itu terdaftar.
THR Guru Daerah
Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.
Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD.
Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Kebijakan pemberian TPP bagi guru berbeda di masing-masing daerah.
Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya"