Tak Miliki Sertifikat SNI, Pabrik Baja di Balaraja Digerebek Kementerian Perindustrian
Produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS.
Editor:
Choirul Arifin
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Pabrik peleburan baja di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang digerebek petugas Kementerian Perindustrian.
Kedua pasal tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
"Kami terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnva untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha," katanya.