Limit Saldo Uang Elektronik Bisa Sampai 2 Juta
Penyempurnaan ketentuan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Penulis:
Syahrizal Sidik
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia menerbitkan penyempurnaan ketentuan uang elektronik yang bertujuan mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital.
Penyempurnaan ketentuan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Dalam aturan tersebut terdapat 15 pokok aturan mengenai penyelenggaraan uang elektronik, salah pokoknya adalah penyesuaian batas maksimal saldo uang eletronik.
Bank sentral menaikkan batas saldo maksimum uang elektronik dari Rp 1 juta kini menjadi Rp 2 juta bagi yang tidak memiliki data pemilik (unregistered).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengungkapkan, penambahan batas saldo dilakukan selaras dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat akan uang elektronik.
Misalnya, dalam pembayaran tol yang memang sudah nontunai.
Baca: Heboh Wan Gocap di Tanah Abang, Bagi-bagi Rp 50 Ribu Saat Dini Hari
“Limitnya untuk yang unregistered e-money ini kami tingkatkan jadi Rp 2 juta dari yang semula Rp 1 juta,” kata Onny di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Onny beralasan, penambahan saldo uang elektronik didasari kebutuhan. Misalnya, bagi supir angkutan logistik dari Jawa ke Sumatera, kata dia, tak cukup dengan saldo Rp 1 juta. Untuk itu, penambahan saldo menjadi perlu.
Dia juga menambahkan, saldo 2 juta uang elektronik unregistered dinilai masih dalam batas yang wajar.
Adapun, bagi yang memiliki data pemilik (registered), bank sentral menetapksan batas maksimum saldo sebesar Rp 10 juta, tidak mengalami perubahan.