Bikin Aturan Aplikator Transportasi Online, Kemenhub Undang Kominfo
Kementerian Perhubungan akan mengumpulkan perusahaan penyedia jasa taksi online Go-Car dan Grab
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengumpulkan perusahaan penyedia jasa taksi online Go-Car dan Grab terkait rencana aturan mewajibkan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
Undangan tersebut untuk merancang aturan baru agar pada realisasinya tidak memberatkan satu pihak saja.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan tidak hanya penyedia jasa, pada pertemuan tersebut juga akan dihadiri pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi kita bahas enggak sendiri. Kita bahas dengan perusahaan aplikatornya sendiri. Supaya pada saat mereka jadi suatu perusahaan akan menjadi perusahaan yang bertanggungjawab," kata Budi Karya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (13/3/2018).
Baca: Pasar Tradisional Jamaker Harus Menerapkan SNI
Budi mengakui memang dalam merancang aturan baru tersebut tidak mudah, karena para penyedia jasa taksi online harus memperhatikan sektor bisnisnya apalagi bersangkutan dengan para pemegang saham.
Tidak hanya dari segi bisni, dari segi operasi dan hukum juga menjadi pertimbangan dalam perancangan aturan tersebut.
"Pasti ada yang mesti diperhitungkan, ada aspek legal, aspek teknis. Ada aspek finansial, apalagi kalau mereka itu public company. Mereka harus mengkoordinasikan minta pendapat dari mereka," ungkap Budi Karya.
Aturan baru yang akan berbentuk Peraturan Menteri itu rencananya akan selesai bulan ini dan direalisasikan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham.
"Mudah-mudahan bulan ini draftnya sudah final," kata Budi Karya.