Jumat, 3 Oktober 2025

Jam Operasi Dibatasi Jawaban Taksi Konvensional di Korea Tidak Tergerus Taksi Online

Bisnis taksi konvensional di Korea Selatan juga tidak kalah dengan taksi online karena 96 persen perusahaan taksi online disana bisa dipesan online

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi bersama Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi di Kementerian Perhubungan, Kamis (12/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Transportasi online kini telah menjamur di berbagai negara, termasuk di Korea Selatan.

Tetapi di Korea Selatan, transportasi online hanya sebagai pelengkap dan hanya beroperasi di jam-jam tertentu.

Sehingga dengan regulasi adanya batasan jam tersebut, bisnis taksi konvensional tidak tergerus.

Hal tersebut dipaparkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi yang diundang oleh Kementerian Perhubungan guna mencari referensi dalam menentukan aturan untuk taksi online.

Hadi menjelaskan adanya pembatasan tersebut diatur dalam Undang-Undang yang dikeluarkan tahun 2017 silam.

"Iya baru 2017 Undang-undangnya, tapi saya belum tahu dan cek apakah udah dilaksanakan atau belum," kata Umar Hadi di kantor Kementerian Perhubungan,  Kamis (12/3/2018).

Jam operasi taksi online tersebut disamakan dengan jam operasi commuter yakni dari pukul 08.00 hingga 17.00 atau disetarakan selama 8 jam.

"Jadi di luar itu gak bisa. Meskipun di luar ada pemikiran lain 8 jam berlalu Senin sampai Jumat," ungkap Umar Hadi.

Baca: Ketahui Bedanya Juicer dan Blender saat Olah Buah dan Sayuran

Kemudian, bisnis taksi konvensional di Korea Selatan juga tidak kalah dengan taksi online karena 96 persen perusahaan taksi online disana bisa dipesan secara online.

Perusahaan yang menyajikan aplikasi chatting, Kakao Talk yang menyiapkan teknologi pemesana tersebut dan disediakan gratis oleh Kakao Talk kepada perusahaan taksi konvensional.

"Jadi konsumen dimudahkan. Maka dari itu 18 juta orang sudah register user di jasa online ini," kata Umar Hadi.

Regulasi di Korea Selatan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan kepada pemerintah Indonesia dalam menentukan aturan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved