Bulan Depan Sopir Taksi Online yang Langgar Aturan Akan Ditilang
Saat ini Kementerian Perhubungan memberlakukan sistem tilang simpatik yang hanya berupa teguran dan surat peringatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan gencar mengadakan program pembuatan SIM A umum murah dan program uji berkala kendaraan (KIR) gratis untuk sopir taksi online.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan program tersebut akan diadakan hingga akhir bulan Maret 2018 ini.
Sehingga pada bulan April 2018, pemerintah bisa menerapkan sistem tilang bagi sopir taksi online yang tidak memiliki SIM A Umum dan hasil uji kir yang masuk dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.108 tentang Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kalau Pak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sampaikan kepada saya, optimalkan sampai bulan Maret sehingga April bisa diambil kebijakan untuk penilangan itu," ungkap Budi Setiyadi.
Saat ini Kementerian Perhubungan memberlakukan sistem tilang simpatik yang hanya berupa teguran dan surat peringatan.
Budi Setiyadi menjabarkan, saat ini sopir taksi online yang memiliki SIM A Umum dan UJI KIR semakin bertambah banyak dengan adanya program dari Kemenhub tersebut.
Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir
Baca: KOPEL: Jangan Terus Bikin Akrobat Politik, Presiden Jokowi Harus Tanggung jawab Selesaikan UU MD3
Misalnya, untuk kawasan Jakarta kendaraan online yang sudah di melalui Uji Kir sudah mencapai 18.000 kendaraan dan jumlah pemilik SIM A Umum sudah mencapai 1.000 pengemudi.
Peningkatan tersebut juga diikuti daerah lainnya seperti di Tangerang, Surabaya dan Bandung.
"Uji KIR sudah cukup banyak mungkin karena murah di Jakarta sudah 18.000. Kalau SIM A Umum Jakarta sudah dekat 1.000, di Tangerang 200, Bandung SIM A umum sudah mendekati 200, Jogja 160," kata Budi Setiyadi.