Populasi Sopir Taksi Online di Jakarta Naik 9.000 Orang Dalam Tiga Pekan
Pemerintah melarang para aplikator penyedia jasa taksi online untuk melakukan perekrutan sopir taksi online
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melarang para aplikator penyedia jasa taksi online untuk melakukan perekrutan sopir taksi online baru sementara waktu.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan pemberhentian penerimaan supir taksi online ini sudah lama direncankan.
Pasalnya saat ini jumlah taksi online sudah melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.
Baca: Iwa K Akui Tak Bisa Bertemu Anak Dari Selfi KDI Sejak Tahun Lalu
Misalnya di kawasan Jabodetabek jumlah pengemudi dalam tiga minggu bisa bertambah hingga 9.000 untuk satu aplikator, jadi dari 166 ribu menjadi 175 ribu.
"Rapat terakhir di Kominfo, tiga minggu lalu jumlahnya satu aplikator 166 ribu sekarang 175 ribu," ungkap Budi Setiyadi saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Padahal pemerintah menetapkan kuota hanya 91.953 untuk seluruh wilayah di Indonesia sehingga dengan adanya moratorium para operator dapat menata dan memperhatikan sopit yang sudah terdaftar.
"Makanya tadi Pak Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sekarang berhenti semua gak ada pendaftaran baru deh gitu, gak ada mitra baru diterima langsung oleh aplikator," tutur Budi Setiyadi.
Adapun jumlah batasan sebanyak 91.953 terdiri dari Jabodetabek 36.510, Jawa Barat 15.418
Jawa Tengah 4.935, Jawa Timur 4.445, Aceh 748, Sumatera Barat 400.
Kemudian Sumatera Utara 3.500, Sumatera Selatan 1.700, Lampung 8.000, Bali 7.500
Sulawesi Utara 997, Sulawesi Selatan 7.000, Kalimantan Timur 1.000, Yogyakarta 400, dan Riau 400.