Senin, 6 Oktober 2025

Kementerian Kelautan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Bernilai Rp 30 Miliar

Sri Mulyani menjelaskan, semula tim yang dipimpinnya menaksir kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar.

TRIBUNNEWS/APFIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di paparan penggagalan penyelundupan benih lobster di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (23/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, CENGKARENG - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhail menggagalkan penyelundupan 71.982 benih lobster yang akan dikirim ke Singapura.

Sri Mulyani menjelaskan, semula tim yang dipimpinnya menaksir kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar.

Setelah berdiskusi dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti ternyata kerugiannya bisa mencapai Rp 30 Miliar.

"Potensi kerugiannya Rp 14,4 miliar, tapi ini kekecilan kata Ibu Susi. Mungkin menurut Ibu Susi dua kali lipatnya yaitu Rp 30 miliar,"  tutur Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Cengkareng, Jumat (23/2/2018).

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti pada kesempatan yang sama menjelaskan bayi lobster atau yang disebut dengan Juvenile Lobster apabila dijual di Vietnam bisa mencapai Rp 50 ribu atau bahkan bisa mencapai Rp 100 ribu.

Setelah besar harga jualnya pun semakin melambung, Susi meyebut per kilo gramnya bisa mencapai Rp 2 juta.

Penyelundupan benih lobster
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di paparan penggagalan penyelundupan benih lobster di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (23/2/2018).

Baca: Tiga Unit Bus Maxi Mercedes-Benz OC 500 RF 2542 Diluncurkan untuk Layani Trayek Sumatera

Baca: Hargadunia Tawarkan Pengalaman Praktis dan Simpel Berbelanja Barang di Toko Online Luar Negeri

Jadi apabila 71.982 bibit berhasil diselundupkan dan dikembangbiakan nilai jual saat sudah besarnya bisa mencapai Rp 175 miliar.

"Jadi begini ya ini yang masih kecil kalau dikilo berapa sih paling hanya 10 kilo atau 15 kilo, tapi kalau jadi besar berapa miliar kita bisa dapatkan," papar Susi Pudjiastuti.

Adapun model penyelundupan yang digunakan para pelaku adalah memasukan bayi lobster ke dalam 193 bungkusan kemasan sayuran yang akan dikirimkan menggunkan maskapai Lion Air ke Singapura, pada Kamis 22 Feberuari 2018.

Merasa curiga dengan isi koper para petugas yang terdiri dari petugas bea cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI dan Avian Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta hingga  Badan Krantina Ikan (BKI) menggeledah koper yang telah dimasukan ke dalam bagasi pesawat dan didapatilah bayi-bayi lobster tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved