Sabtu, 4 Oktober 2025

Saatnya Pemerintah Nasionalisasi JICT

Firman menilai hasil penyidikan KPK penting dalam mengusut kontrak JICT dan kasus serupa yang merugikan Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Saatnya Pemerintah Nasionalisasi JICT
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Jakarta International Container Terminal (JICT)

Pertama, kedua kontrak tersebut melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 karena dilakukan tanpa izin konsesi pemerintah dan merugikan negara hampir Rp 6 trilyun.

Selanjutnya BPK juga menemukan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Deutsche Bank karena bertindak sebagai peminjam dana kepada Pelindo II sekaligus melakukan valuasi yang hasilnya diarahkan kepada perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison.

"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu, KPK dan Pemerintah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum terhadap kasus JICT dan Koja," kata Firman.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved