Jumat, 3 Oktober 2025

Kementerian Keuangan Tetap Kejar Obligor BLBI yang Belum Lunasi Tanggungan

"Kementerian Keuangan cari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan ke pemilik bank saat krisis 1998

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Diskusi Pengelolaan Aset Negara Pasca-BPPN di Jakarta, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah sedang mencari metode baru untuk mengambil lagi utang yang pernah dipinjamkan.

"Kementerian Keuangan cari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan ke pemilik bank saat krisis 1998," ujar Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Suparyanto menjelaskan aset BLBI sekarang dikelola Kementerian Keuangan. Hal ini terjadi paska Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya.

“Jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapanpun,” tegas Suparyanto.

Baca: Sri Mulyani Akan Gunakan Cukai Tembakau untuk Tutupi Rp 9 Triliun Defisit BPJS Kesehatan

Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham. Rekening nostro atau nostro account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu bank pada bank korespondennya (depository correspondent) di luar negeri.

"Jadi di samping aset kredit yang berasal dari perjanjian kredit antara bank asal dengan nasabahnya, juga aset kredit yang berasal dari tagihan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham)” katanya.

Menurut Suparyanto, aset-aset kredit tersebut setelah besarnya diketahui secara pasti, diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Pengelolaannya adalah kita melakukan penatausahaan, kemudian aset kredit yang telah ada dan besarnya pasti menurut hukum setelah kita verifikasi, diserahkan dan diurus oleh PUPN,” jelas Suparyanto.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved