Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Diminta Libatkan Pekerja Migran untuk Susun Peraturan Turunan UU PPMI

Didi Yakub menilai isi UU ini sebagian telah melakukan harmonisasi dengan Konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan seluruh pekerja migran

Editor: Choirul Arifin
IST
Direktur Gugus Tugas Pekerja Migran, Indonesian Diaspora Network Global, Didi Yakub 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diharapkan melibatkan pekerja migran di luar negeri dalam menyusun peraturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru disahkan DPR RI 25 Oktober 2017 lalu.

Kesimpulan itu mengemuka dalam diskusi membahas UU PPMI hari Minggu 26 November 2017 di Singapura yang diadakan Indonesian Family Network (IFN) bekerja sama dengan LSM lokal Transient Worker Count Too (TWC2) dan dihadiri puluhan pekerja migran dan LSM.

Tampil sebagai pembicara dalam diskusi itu adalah Didi Yakub dari Gugus Tugas Pekerja Migran, Indonesian Diaspora Network Global.

Dalam paparannya Didi Yakub mengapresiasi kerja DPR RI dan Pemerintah yang akhirnya berhasil menuntaskan UU PPMI setelah menunggu selama 7 tahun. Juga kepada elemen masyarakat sipil seperti organisasi buruh migran di dalam dan luar negeri, LSM, akademisi yang terus mengawal UU ini.

Didi Yakub menilai isi UU ini sebagian telah melakukan harmonisasi dengan Konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Terlihat pula ada penguatan peran pemerintah mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa dalam tata kelola migrasi dan mengurangi peran swasta yang selama ini dominan.

Selain itu adanya persyaratan yang lebih berat untuk perusahaan penempatan pekerja migran dan sangsi pidana yang lebih tegas, baik penjara dan/atau denda, terhadap perorangan ataupun perusahaan yang menempatkan pekerja migran tidak sesuai aturan.

Baca: Hari Ini Bandara Internasional Lombok Kembali Ditutup Sampai Pukul 00.00 WITA

Namun ada beberapa catatan yang disampaikan dan juga menjadi topik hangat saat diskusi. Misalnya penguatan peran pemerintah di luar negeri yang semangatnya tidak sekuat dengan penguatan peran pemerintah di dalam negeri.

Juga soal kelembagaan baik di dalam dan luar negeri yang hampir sama padahal amanat UU sudah jauh berbeda menghadapi tantangan yang ada selama ini.

Soal direct hiring yang tidak eksplisit diatur, padahal dalam praktik peraturan di negara penempatan membolehkan.

Untuk membuat UU ini operasional dibutuhkan 27 peraturan yang harus diselesaikan dalam 2 tahun ke depan.

Agar peraturan tersebut mencapai sasaran sesuai amanat UU, Didi menyarankan pemerintah segera melakukan sosialisasi ke pekerja migran di luar negeri dan meminta masukan dari mereka yang tentunya akan memperkaya isi peraturan tadi.

“Kami dari Gugus Tugas Pekerja Migran, Indonesian Diaspora Network Global siap mendorong proses ini,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved