Tak Libatkan DPR, Komisi VI Akan Panggil Menteri BUMN untuk Jelaskan Holding Tambang
Komisi VI DPR mempertanyakan sikap Kementerian BUMN yang tidak meminta persetujuan DPR terkait penyertaan modal non tunai PT Inalum
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR mempertanyakan sikap Kementerian BUMN yang tidak meminta persetujuan DPR terkait penyertaan modal non tunai PT Inalum (Persero), sebagai upaya pembentukan holding tambang.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah mengatakan, dalam PP 47/2017, saham negara dialihkan atau ditambah dalam penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum, dimana PT Antam Tbk menyerahkan 15,61 miliar saham Seri B.
Kemudian, PT Timah Tbk sebanyak 4,84 miliar saham Seri B , PT Bukit Asam Tbk sebanyak 1,49 miliar saham Seri B, dan nantinya PT Freeport Indonesia sebanyak 21,3 ribu saham.
"Pemerintah tidak konsisten karena ketika melakukan penyertaan modal negara non tunai untuk PT Djakarta Lloyd, telah meminta persetujuan DPR, tapi mengapa untuk PT Inalum tidak meminta persetujuan DPR?," ujar Inas, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Menurut Inas, untuk mengetahui secara detail terkait maksud dan tujuannya penyertaan modal non tunai tersebut, maka Komisi VI akan mengagendakan untuk mengundang Kementerian BUMN ke DPR.
"Akan segera kita agendakan untuk mengundang Menteri BUMN (Rini Soemarno) untuk menjelaskannya," ucap Inas.
Diketahui, Pemerintah akan membentuk holding pertambangan yang terdiri dari empat BUMN yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum.