Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Migas Belum Direvisi, Investor Kebingungan

Menurut Elan mereka akan kesulitan menentukan bisnisnya karena payung hukumnya belum ditetapkan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
SKK Migas 

Laporan Wartawan Tribunnews Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana revisi UU Migas sampai saat ini belum juga dilaksanakan.

Pihak DPR khususnya Komisi VII belum juga membahas hal tersebut.

Dewan pembina serikat pekerja SKK Migas, Elan Biantoro mengingatkan jika UU Migas belum direvisi, dampaknya terkena kepada investor.

Menurut Elan mereka akan kesulitan menentukan bisnisnya karena payung hukumnya belum ditetapkan.

"Kalau UU dibuat ngambang seperti ini, jangan harap ada investor yang mau bekerjasama, apalagi investor yang berkelas dunia," ujar Elan di diskusi publik PP KAMMI, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Baca: Butuh Kesepakatan Dari Banyak Pihak Untuk Harmonisasi RUU Migas

Elan pun sadar SKK Migas bisa berubah tergantung rezim pemerintah dan tuntutan.

Tetap investasi di sektor hulu migas bisa panjang jangka waktunya, sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas.

"Padahal investasi migas dalam bentuk jangka panjang dan puluhan tahun, bagaimana investor mau mulai dengan sesuatu yang tidak jelas," ungkap Elan.

Elan menambahkan dalam revisi UU Migas juga harus mencantumkan kepastian SKK Migas sebagai badan usaha khusus atau kembali ke dalam PT Pertamina (persero).

"Makanya harus diperjelas seperti apa bentuk kedepan apakah ada badan usaha khusus atau kembali ke Pertamina, itu membutuhkan kepastian," papar Elan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved