Kamis, 2 Oktober 2025

Sediakan Perumahan Karyawan, Peruri Gandeng BTN dan BPJS Ketenagakerjaan

Bank BTN bersinergi dengan Peruri memfasilitasi pembiayaan perumahan subsidi dan non subsidi untuk 3.000 karyawan

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
Syahrizal Sidik
Penandatangan nota kesepahaman KPR antara Perum Peruri, BTN dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Perum Peruri, Jakarta, Selasa (24/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Tbk) dan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini, Selasa (24/10/2017) menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Utama Peruri Prasetio, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Direktur Utama Bank BTN Maryono di Balai Subono Mantofani Peruri, Jakarta.

Nota kesepahaman tersebut adalah kerjasama terkait pemberian kemudahan fasilitas kredit kepemilikan rumah bagi karyawan Peruri melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud sinergi antara BUMN dan Lembaga Negara. Harapannya melalui sinergi ini dapat tercipta kerja sama yang saling menguntungkan seluruh pihak guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Direktur Utama Peruri Prasetio.

Adapun mekanisme pembiayaan MLT melalui 3 skema, yaitu penyaluran kredit langsung melalui perbankan, investasi pada Efek yang diterbitkan Emiten properti dan perumahan, dan yang terakhir melalui instrumen pasar modal terkait properti dan perumahan.

BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan produk atau fasilitas pembiayaan untuk rumah subsidi melalui Bank BTN dengan harga maksimal Rp 141 juta dan non sub subsidi maksimal Rp 500 juta untuk karyawan Peruri.

Selain itu bagi pelaksana atau kontraktor yang membangun rumah subsidi dan non subsidi diberikan fasilitas kredit konstruksi dengan bunga pinjaman rendah.

“Ini merupakan inisiasi untuk menyediakan fasilitas perumahan dengan pinjaman lunak untuk bisa diakses karyawan perumahan yang layak dan terjangkau,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Agus menambahkan, bagi karyawan Perum Peruri yang mengajukan fasilitas ini akan diberikan kemudahan dalam bentuk uang muka 1 persen dan bunga KPR sebesar 5 persen untuk rumah subsidi serta uang muka 5 persen dan Bunga KPR sebesar 3 persen di atas bunga referensi untuk rumah non subsidi.

Ada pun, pengembang yang akan melaksanakan proyek pembangunan perumahan karyawan ini adalah Anak Perusahaan Peruri yaitu PT Peruri Property (PePro).

Pihak Peruri akan menyediakan fasilitas perumahan bagi karyawan yang memenuhi persyaratan di atas lahan Yayasan Pegawai Perum Peruri Yapetrei seluas 2,3 hektar yang berlokasi di Karawang.

Sementara itu, menurut Direktur Utama Bank BTN Maryono kerjasama dengan Peruri dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi untuk menyukseskan program sejuta rumah yang diinisiasi oleh Pemerintah.

“Langkah Peruri ini bisa diikuti oleh BUMN lain yang memiliki lahan menganggur untuk dimanfaatkan menjadi pemukiman bagi karyawan, ini juga bentuk apresiasi perusahanaan kepada karyawannya,” pungkas Maryono.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved