Makin Banyak Kasus Badan Hukum Dilikuidasi, Profesi Likuidator Makin Dibutuhkan
"Kemajuan bangsa kita ditentukan oleh kemajuan kelompok profesi kelas menengah seperti profesi likuidator ini," ujar Jimly.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, ke depan profesi likuidator akan makin dibutuhkan karena semakin kompleksnya persoalan di masyarakat.
"Termasuk pembubaran ormas seperti Hizbut Tahrir dan partai politik. Kalau diputuskan dibubarkan oleh MK, siapa yang membubarkan? ya profesi ini," kata Jimly Asshuddiqie di inaugurasi 54 profesi likuidator anggota Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
"Saya berharap profesi ini ke depan bisa makin berkembang. Profesi ini ke depan makin menjadi penanda, makin maju atau tidak majunya kehidupan. Kalau profesi semacam ini diinstitusionalisasikan menjadi profesi profesional, ketergantungan pada negara semakin berkurang," lanjut Jimly.
Jimly menambahkan, tren yang berkembang sekarang adalah universalisasi nilai nilai kehidupan. tidak peduli pada warna kulit, status agama dan status kebangsaan.
"Kemajuan bangsa kita ditentukan oleh kemajuan kelompok profesi kelas menengah seperti profesi likuidator ini," ujar Jimly.
Presiden PPLI DR M Achsin mengatakan, pendidikan untuk profesi appraisal membutuhkan waktu seminggu, lalu proses tes tulis dan lisan.
"Anggota atau peserta profesi ini bisa dari kalangan akuntan, ahli hukum dan sebagainya karena profesi ini butuh kompetensi di bidang hukum dan keuangan," ujarnya.
Materi pelatihan profesi likuidartor menurutnya, antara lain mencakup pemberian pemahaman komprehensif dan keterampilan terkait likuidasi atas badan hukum.
Selain itu, juga pembekalan keahlian khusus yang diperlukan untuk mengurus dan membereskan badan hukum yang dilikuidasi. Pelatihan profesi ini juga bertujuan memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik (public trust).
"Pengaturan Likuidasi dan Likuidator di Indonesia tercantum dalam delapan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ddi antaranya, UU Perseroan Terbatas, UU BUMN, UU Perbankan, UU OJK, UU Asuransi, UU LPS, dan UU Perkoperasian dalam hal terjadinya pembubaran badan hukum tercantum dalam Pasal 142 sampai Pasal 152 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ungkapnya.
Mereka yang dinyatakan lolos pelatihan dan uji kompetensi sebagai likuidator berhak mendapatkan sertifikasi CLI (Certified Liquidator of Indonesia). Ke-54 peserta inaugurasi merupakan angkatan ketiga dan berasal dari seluruh Indonesia.