Selasa, 7 Oktober 2025

Kalah Melawan RCTI, Bos Sinemart Siap-siap Ajukan Banding

Kubu Leo Sutanto pemilik Sinemart bersiap mengajukan banding pasca perlawanannya (verzet) tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Choirul Arifin
TABLOID BINTANG/Dok Instagram
Leo Sutanto bersama Baim Wong dan Vebby Palwinta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto belum usai.

Kubu Leo Sutanto pemilik Sinemart bersiap mengajukan banding pasca perlawanannya (verzet) tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Leo Sutanto Harry Pontoh menyatakan, upaya hukum masih terbuka bagi pihaknya untuk membela diri. "Banding masih bisa dilakukan kok," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (17/10).

Sebab, pihaknya masih bersikukuh kalau putusan PN Jakbar itu merupakan putusan yang aneh. Yangmana, pengadilan menilai pihak Sinemart dan Leo telah dipanggil secara patut. Padahal, alamat gugatan ditujukan di Kebayoran Lama yang notabene, hanyalah ruko kosong.

Sementara, Harry mengklaim RCTI mengetahui betul kalau kantor Sinemart telah lama pindah di Kedoya. "Hal itu juga tertera dalam bukti yang diajukan RCTI berupa perjanjian denganSinemart RCTI yang menggunakan alamat Kedoya," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga beranggapan majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan putusan perkara verzet ini.

Sebab, pengajuan verzet psda 27 April 2017 itu telah sesuai dengan ketentuan, termasuk soal jangka waktu.

Baca: Jokowi: Media Sosial Itu Kejam!

Baca: Menteri Luhut: Pencabutan Moratorium Reklamasi Sudah Sesuai Prosedur

Berdasar Pasal 129 ayat 2 HIR pihaknya dapat mengajukan verzet dalam tempo 14 hari saat menerima putusan secara sendiri.  "Dalam hal ini kami mengambil putusan sendiri di pengadilan setelah menerima pemberitahuan di koran," ungkapnya.

Menurutnya peraturan hukum di Indonesia sudah sangat merefleksikan betapa pentingnya bagi pihak tergugat untuk membela dirinya.

Dia berharap, dalam banding ini dapat diuji putusan majelis hakim PN Jakbar tersebut.

 
Reporter: Sinar Putri S.Utami 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved