Selasa, 30 September 2025

Transfer Dana Jumbo

Lima Fakta Politisi Indonesia yang Transfer Uang Rp 18,9 Triliun dari Luar Negeri

"Mereka (regulator jasa keuangan Eropa dan Asia) lapor kok Standchart ke kita," ujar Ken, Sabtu (7/10/2017).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Lima Fakta Politisi Indonesia yang Transfer Uang Rp 18,9 Triliun dari Luar Negeri
net
orang kaya baru

Penyelidikan dilakukan setelah pihak Standard Chartered mempertanyakan kegiatan transfer tersebut, yang secara tiba-tiba dilakukan oleh sejumlah rekening yang selama ini terbilang "minim aktivitas".

2. OJK dan PPATK Turun Tangan

Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK Anto Prabowo mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.

"Kami akan terus lakukan koordinasi dengan PPATK, kami ingin mencari info lebih dalam," kata Anto Minggu (8/10/2017).

Terkait kasus ini, OJK bilang sebenarnya regulator telah mempunyai mekanisme pengawasan. Menurut OJK, jika ada masalah terkait sistem keuangan maka regulator terkait akan melakukan pengelusuran.

3. Otoritas Eropa dan Asia Turun Tangan

Otoritas eropa dan asia turun tangan menyelidiki Standard Chartered Plc atas dugaan transfer aset klien.

Standard Chartered diduga telah melakukan transfer aset sebesar 1,4 miliar dolar AS (Rp 18,9 triliun) milik kliennya dari Guernsey ke Singapura.

Semua dilakukan sebelum peraturan transparansi pajak baru diberlakukan.

Penyelidikan dilakukan terkait kemungkinan adanya keterlibatan staf perusahaan jasa keuangan multinasional yang berpusat di London, Inggris, itu.

Pihak Standard Chartered melakukan penyelidikan setelah pegawai perusahaan tersebut mempertanyakan waktu transaksi dan verifikasi sumber dana nasabah.

4. Hindari Pajak

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, analisis PPATK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, terkait pergerakan beberapa dana besar‎ dari Standard Chartered Plc oleh nasabah Indonesia.

"Hasilnya sudah kita kirim ke DJP karena memang dugaan sementara itu adalah tax avasion atau tax fraud (penghindaran pajak)," ujar Dian saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Dian, hasil temuan PPATK tersebut menyangkut sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Namun, PPATK tidak dapat menyebutkan nama instansi yang melakukan transfer maupun menerima.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved