TOPIK
Transfer Dana Jumbo
-
Sri Mulyani memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dengan terungkapnya mega transfer Rp 19 triliun oleh 81 WNI
-
Otoritas Moneter Singapura (MAS) menginvestigasi Standard Chartered terkait transfer dana sebesar 1,4 miliar dollar
-
hasil penyelidikan Dirjen Pajak pemilik dana jumbo tersebut sebagian tidak ikut program tax amnesty
-
Ditjen Pajak sedang memeriksa Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak dan Surat Pelaporan Harta (SPH) para nasabah tersebut
-
pengalihan dana besar itu dilatarbelakangi akan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.
-
Bloomberg sebelumnya mengatakan jika sebagian dari pihak yang melakukan transfer tersebut terkait dengan institusi militer.
-
Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 81 wajib pajak Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak
-
Ken Dwijugiaseteadi memastikan tidak ada nama petinggi militer, Polri, dan penegak hukum lainnya di daftar 81 nasabah yang terlibat
-
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengantongi 81 nama warga negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan transfer
-
"Saya belum mendapatkan informasi sejauh mana komunikasi atau kerja sama antara Terdakwa MMA dengan AAM yang telah ditetapkan sebagai
-
PP 36 Tahun 2017 dikeluarkan pemerintah sebagai tindak lanjut UU tax amnesty, terutama Pasal 18 terkait dengan perlakuan perpajakan.
-
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengantongi 81 nasabah WNI yang terlibat dalam transfer dana sebesar Rp 19 triliun melalui Standard Chartered
-
Ken memastikan, 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan.
-
"Mereka (regulator jasa keuangan Eropa dan Asia) lapor kok Standchart ke kita," ujar Ken, Sabtu (7/10/2017).
-
PPATK telah melaporkan hasil temuan sementara dari kegiatan transfer nasabah Indonesia di Standard Chartered
-
PPATK mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari transfer nasabah Indonesia di Standar Chartered