Barang Gratifikasi KPK Dilelang! Dari Emas 24 Karat Sampai Galaxy S7 Edge, Anda Berminat?
Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2017 pukul 14.00 dan 15.00 waktu server (sesuai WIB).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan kembali melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi.
Terkait hal ini, ada beberapa yang perlu Anda catat. Berdasarkan keterangan yang diterima Kontan.co.id, pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet (E-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) di website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Kemudian, pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2017 pukul 14.00 dan 15.00 waktu server (sesuai WIB).
Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada Pengumuman Lelang Nomor 23/KN/2017 dan Nomor 24/KN/2017 atau di website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Peminat lelang akan diberikan kesempatan untuk dapat melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang pada hari kerja sejak pengumuman ini terbit sampai Jumat, 13 Oktober 2017 pukul 16.00 WIB di Ruang Rapat Direktorat PKNSI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lt. 9 Utara.
"Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Baca: Duh, Kamera Mahal Dhea Imut Seharga Honda Jazz Hilang, Perusahaan Ekspedisi Dilapor ke Polisi
Baca: Andai Saja Pilpres Dilaksanakan Hari Ini, Siapa yang Akan Menang? Ini Hasil Survei SMRC
Selain itu, peserta lelang yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui atas jenis, jumlah dan kondisi barang yang akan dilelang.
Apa saja barang-barang yang nantinya akan dilelang?
1. Emas 24 karat seberat 108,2 gram dengan nilai limit Rp 48,150 juta dan uang jaminan Rp 15 juta.
2. Dining set dengan nilai limit Rp 470 ribu dan uang jaminan Rp 100 ribu.
3. Kain tenun Jepara dengan nilai limit Rp 110 ribu dan uang jaminan Rp 30 ribu.
4. Kopiah dengan nilai limit Rp 62 ribu dan uang jaminan Rp 20 ribu.
5. Kain dengan nilai limit Rp 142 ribu dan uang jaminan Rp 50 ribu.