Kamis, 2 Oktober 2025

‎OJK: Asuransi Jiwa Perlu Serap Surat Utang BUMN Berbasis Infrastruktur

"Pemerintah sedang gencar mencari sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, industri asuransi jiwa bisa menyerap obligasi BUMN"

ISTIMEWA
Logo OJK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri asuransi jiwa sebagai pemilik dana jangka panjang bisa menyerap obligasi BUMN berbasis pembangunan proyek infrastruktur nasional yang saat ini membutuhkan biaya mencapai Rp5.519,4 triliun.

Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, dalam lima tahun ke depan pemerintah membutuhkan dana untuk investasi di sektor infrastruktur mencapai Rp5.519,4 triliun, sehingga kondisi tersebut perlu dipandang sebagai peluang oleh industri asuransi jiwa.

"Pemerintah sedang gencar mencari sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, industri asuransi jiwa bisa menyerap obligasi yang dirilis BUMN," katanya dalam acara Warta Ekonomi, Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2017, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Nasrullah mengatakan, OJK juga sudah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan asuransi jiwa untuk menyerap Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 30 persen dari total aset investasi. 

"Kami sudah keluarkan regulasi mengenai kewajiban bagi asuransi jiwa serap SBN sebesar 30 persen di tahun tahun ini," ucapnya.

Baca: PT PP Properti Agresif Belanja Lahan

Baca: Dapat Warning dari Menkeu, Dirut PLN : Hal yang Sangat Biasa, PLN Itu Kaya!

Dia mengungkapkan, rencana-rencana BUMN untuk menerbitkan obligasi tersebut seharus bisa menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk memberikan perlindungan kerugian pada proyek infrastruktur

"Peluang lain adalah investasi di dalam bentuk surat berharga di proyek infrastruktur, karena memang pasar asuransi masih sangat luas," ucap Nasrullah.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved