Jasa Marga Hapus Gerbang Tol Cibubur dan Cimanggis
"Bukan dipindah. Dia tetep bekerja di Jasa Marga di itempat yang sama tadinya di Cibubur tapi dipindah ke tempat lain."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menghapus dua gerbang tol yaitu Cibubur dan Cimanggis. Hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna menegaskan sistem integrasi dua gerbang tol tidak mengurangi karyawan. Pasalnya para pegawai akan dialokasikan ke gerbang tol terdekat lainnya.
"Artinya kalau kaitannya dengan PHK tidak ada PHK disitu karena di sana tidak ada transaksi maka akan ditempatkan ditempat yang ada transaksi," ujar Herry di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Herry menegaskan semua pegawai tidak ada yang dipecat saat pemindahan gerbang tol. Para karyawan tetap berstatus sebagai pekerja PT Jasa Marga.
Baca: Buka Akses ke Tanjung Lesung, Ruas Tol Serang-Panimbang Ditarget Rampung 2018
"Bukan dipindah. Dia tetep bekerja di Jasa Marga di itempat yang sama tadinya di Cibubur tapi dipindah ke tempat lain," kata Herry.
Baca: Suzuki Perpanjang Periode Promo GSX Series Hingga Bulan September
Pada pelaksanaannya penghapusan jalan tol menghilangkan jalan tol Cibubur dan Cimanggis pada tanggal 8 September. Sehingga pengendara hanya melakukan satu kali transaksi saja.
"Kalau ke arah Jakarta transaksi di lakukan di pintu masuk. Jadi pada saat masuk dia bayar keluar udah enggak," jelas Herry.