Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Rp 9.450 dan Premium Rp 12.800 Per Kg
Ketentuan HET dikecualikan terhadap beras medium dan premium yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Menteri Pertanian.
Sedangkan beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%.
Mendag juga mengingatkan kembali kepada pelaku usaha distribusi untuk mendaftarkan gudang dan perusahaannya serta melaporkan pengadaan, pendistribusian/penyaluran dan jumlah stok di
gudang setiap bulan.
“Tujuannya, agar Pemerintah dapat memantau pergerakan stok dan mencegah terjadinya kelangkaan. Jika terjadi kelangkaan, Pemerintah akan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang menimbun stok,” jelas Mendag.