Selasa, 30 September 2025

Rini Rombak Direksi PT Pegadaian, Tapi Belum Tunjuk Posisi Direktur Utama

Harianto Widodo tetap menjadi Direktur Produk dan Ferry Febrianto pada posisi semula sebagai Direktur Manajemen Aset.

TRIBUNNEWS/SENO
Rini Soemarno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ‎merombak jajaran direksi PT Pegadaian (Persero).

Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berlangsung di kantor Kementerian BUMN, Senin (21/8/2017), Rini ‎mengangkat Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.

Rini juga mengangkat Teguh Wahyono sebagai Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi, serta Mohammad Edi Isdwiarto sebagai Direktur SDM dan Hukum.

 Harianto Widodo tetap menjadi Direktur Produk dan Ferry Febrianto pada posisi semula sebagai Direktur Manajemen Aset.

Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan II Kementerian BUMN, Wien Irwanto mengatakan, perubahan susunan direksi Pegadaian dilakukan dalam rangka penataan organisasi dan untuk lebih mengefektifkan pengurusan perusahaan.

"Soliditas merupakan hal yang amat penting dalam pengelolaan perusahaan. Kita berharap dengan tim Direksi yang baru kinerja Pegadaian akan lebih meningkat lagi di masa mendatang," ucap Wien.

‎Wien juga menyampaikan terima kasih kepada direktur lama yakni Riswinandi (Direktur Utama) yang telah menduduki jabatan sebagai Komisioner OJK, Sri Mulyanto (Direktur SDM dan Hukum), Dwi Agus Pramudya (Direktur Keuangan) serta Dijono (Direktur Pemasaran dan Penjualan) yang telah habis masa jabatannya dan diberhentikan dengan hormat.

Dengan penetapan tersebut, maka susunan Direksi PT Pegadaian (Persero) yang baru adalah:

Direktur Produk : Harianto Widodo
Direktur Operasi dan Pemasaran ‎: Damar Latri Setiawan
Direktur Manajemen Aset ‎: Ferry Febrianto
Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi : Teguh Wahyono‎
Direktur SDM dan Hukum ‎: Mohammad Edi Isdwiarto.

Posisi Direktur Utama dikosongkan karena alasan masih menunggu keputusan RUPS lebih lanjut, dimana untuk mengisi kekosongan Dewan Komisaris berwenang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) seperti diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan