Rabu, 1 Oktober 2025

PLN MoU Jual Beli Listrik dengan 53 Perusahaan Listrik Swasta, Kapasitas Tambah 400 MW

Nicke Widyawati menyatakan, proses pengajuan proposal pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) ini sudah berjalan dari tahun lalu.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/Glery Lazuardi
Dari 64 perusahaan, yang menandatangani PPA hari ini ada 53 perusahaan. Ada 11 perusahaan yang tidak mencapai kesepakatan. 

Padahal, pihaknya masih menunggu iktikad baik pemerintah perihal pembenahan Peraturan Menteri (Permen) yang tengah dibuat.

Misalnya, Permen No. 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Maksud dan ruang lingkup Permen ESDM ini untuk mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.

Juga, kata Riza terkait dengan Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP

"Baru kali ini sudah ada tandatangan PPA tapi draft isian IPP belum jelas, Bank garansi juga belum ada," tandasnya ke KONTAN, Rabu (2/8/2017).

Reporter: Pratama Guitarra 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved