Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Pengaturan Trafik di Soekarno-Hatta, AirNav Indonesia Bantah Pernyataan IATCA

"Di tahun 2013 setelah AirNav Indonesia terbentuk kapasitas penerbangan di bandara Soekarno-Hatta meningkat sebanyak 64 pergerakan"

Editor: Choirul Arifin
BUMN.GO.ID
ILUSTRASI: Petugas Airnav bertugas di menara ATC 

Diterangkannya, bila keselamatan terganggu, pasti maskapai nasional dan internasional melakukan complain. “Kenyatannya kan tidak ada. Semua justru senang karena kita meningkatkan kapasitas,” pungkasnya.

Pernyataan AirNav ini sekaligus menjawab komentar yang dilontarkan Andre Budi Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Air Traffic Controller Association.

Sebelumnya diberitakan, IATCA meminta Menhub melakukan investigasi terkait adanya pelanggaran Instruksi Menteri Perhubungan No 8 tahun 2016 tentang perataan Distribusi Jadwal Penerbangan Dan Slot Time Di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Untuk Peningkatan Pelayanan Dan Keselamatan Penerbangan.

Dalam Poin kedua IM No 8/2016 itu menyebutkan, untuk regular flight dibatasi paling banyak maksimum 72 pergerakan per jam. Namun, pada 25 Juli 2017 lalu, Andre Budi Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Air Traffic Controller Association mengungkapkan, jajaran direksi AirNav melanggar Instruksi Menteri karena mengizinkan maskapai untuk menambah penerbangan per jam.

"Pada 25 Juli 2017 lalu jam 9.00-10.000 WIB ada pergerakan 84 pergerakan pesawat, aturan menyebutkan hanya 72 pergerakan, aturan internasional juga demikian, ini berbahaya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (26/7).

 
Reporter: Tantyo Prasetya 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved