Jumat, 3 Oktober 2025

16 Jam Mendekam di Lapas Salemba, Pengusaha Tambang Emas Langsung Lunasi Pajak Rp 2,3 M

Lapas Salemba telah melepas seorang penanggung pajak dengan inisial EB setelah membayar utang pajak senilai Rp 2,37 miliar.

net
Ilustrasi tahanan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lapas Salemba telah melepas seorang penanggung pajak dengan inisial EB setelah membayar utang pajak senilai Rp 2,37 miliar.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba‎, Dadi Mulyadi mengatakan, pada Rabu 13 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 menerima penanggung pajak berusai 53 tahun dengan alamat 53 tahun.

"Penanggung pajak tersebut sudah dikeluarkan kembali 16 jam kemudian, karena sudah memenuhi pajaknya‎. Ini yang relatif cepat, belum sampai 24 jam sudah bayar," tutur Dadi di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak, memiliki utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.

Menurut Dadi, dalam dua tahun terakhir Lapas Salemba telah menyandera (gijzeling) penanggung pajak sebanyak 11 orang dan delapan orang telah memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang pajak.

"Biasanya (bayar) seminggu sampai tiga minggu, untuk EB paling cepat, belum sampai 24 jam sudah bayar," ucapnya.

Ditjen Pajak dalam melakukan panyeranderaan ke penanggung pajak, terlebih dahulu melakukan penagihan, penyampaian surat teguran, surat paksa, dan penyitaan. Jika hal tersebut tidak membuahkan hasil, maka dilakukan gijzeling.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved