Rieke Diah Pitaloka Kecam PHK Sepihak Awak Mobil Tangki Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga diminta membayarkan upah serta memberikan THR bagi semua crew Awak Mobil Tangki (AMT) di PHK sepihak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk mempekerjakan kembali semua crew awak mobil tanki (AMT) yang di PHK sepihak.
PT Pertamina Patra Niaga diminta membayarkan upah serta memberikan THR bagi semua crew Awak Mobil Tangki (AMT) di PHK sepihak.
"PT Pertamina Patra Niaga untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dengan menjalankan seluruh Nota Pengawasan Sudin Jakarta Utara," kata Rieke dalam keterangan pers, Rabu (14/6/2017).
Dikatakannya, saat arus mudik dan arus balik lebaran harus ditunjang pasokan BBM di setiap SPBU sehingga PHK sepihak terhadap AMT Pertamina akan mengganggu arus distribusi BBM menjelang dan setelah hari raya.
Pada tanggal 26 Mei 2017 Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina yang bertanggungjawab mendistribusikan BBM melakukan PHK sebanyak 414 orang sopir dengan alasan tidak lulus menjadi karyawan tetap PT GUN (Garda Utama Nasional).
Crew Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina tersebut sejak tahun 2004 dipekerjakan dengan status hubungan kerja Kontrak/PKWT oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yaitu PT.Pertamina Patra Niaga.
Kemudian mereka dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja(PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT.CAT) sejak tahun 2012 lalu PT Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.
Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Sudinakertrans ) Jakarta Utara telah menerbitkan Nota Pemeriksaan pada tanggal 26 september 2016 nomor : 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 nomor 1943/-1.838.
Surat ini menyatakan bahwa status hubungan kerja Awak Mobil Tanki(AMT) beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi tetapi tidak dijalankan.