Selasa, 7 Oktober 2025

Hati-Hati Penawaran Investasi Bodong di Internet

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko di internet.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca: Tiga Teroris ISIS Diserang Babi Hingga Tewas

Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi pada18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Adapun ketujuh ‎perusahaan tersebut yaitu :

1. Swiss Forex International
2. PT Nusa Profit
3. PT Duta Profit
4. PT Sentra Artha
5. PT Sentra Artha Futures
6. www.lautandhana.net
7. CV Mulia Kalteng Sinergi

"Kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian kami untuk secara cepat merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan," tutur Tongam, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

‎Menurutnya, Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan.

Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.

"Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ucapnya.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.

"Selama 2017, hingga April ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal," papar Tongam.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved