Peraturan Baru Menteri Perhubungan, Tak Ada Penolakan dari Taksi Online Maupun Konvensional
aksi online maupun taksi konvensional yang diatur dalam peraturan tersebut juga berjalan harmonis, tidak ada penolakan seperti yang selama ini diisuka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mensosialisasikan peraturan baru Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Peraturan ini sudah dikaji dan menghasilkan revisi yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 dan sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Sejak penerapan peraturan tersebut berjalan baik, taksi online maupun taksi konvensional yang diatur dalam peraturan tersebut juga berjalan harmonis, tidak ada penolakan seperti yang selama ini diisukan.
Baca: Armada Taksi Online akan Dipasang Stiker Khusus
"Beberapa hari setelah diundangkan, kondisi aman, kondusif dan sakral, inilah wujud kita dalam menyikapi suatu hal yang memang dalam satu sisi dan kekurangan pasti ada, kelebihan pasti ada," ucap Pudji Hartanto.
Pihak Kemenhub pun berharap PM 26/2017 ini dapat melindungi, mengayomi, dan melindungi masyarakat baik yang bertindak sebagai penyedia maupun pengguna.
"Sehingga kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar, aman, dan hasilnya bisa melindungi, melayani masyarakat yang menggunakan transportasi berbasis teknologi ini," kata Pudji Hartanto.
Jdl foto