Kamis, 2 Oktober 2025

Armada Taksi Online akan Dipasang Stiker Khusus

Pemasangan stiker itu dapat dilakukan jika taksi online sudah memiliki KIR dan kelengkapan administrasi lainnya.

capture youtube
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan revisi permenhub nomor 32 tahun 2016 mulai 1 April nanti. Meski begitu, ada beberapa poin yang ditunda pelaksanaannya hingga 3 bulan ke depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017, yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek telah diterapkan sejak 1 April 2017 lalu.

Melalui peraturan tersebut kini taksi online diwajibkan menggunakan stiker sebagai tanda pengenal taksi online.

"Terkait taksi online, salah satu hal baru adalah adanya stiker," kata Pudji Hartanto Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Pemasangan stiker itu dapat dilakukan jika taksi online sudah memiliki KIR dan kelengkapan administrasi lainnya.

Proses penerapan ini berada di transisi dua bulan, atau diberikan jangka waktu dua bulan untuk penyelesaian administrasi yang belum dilengkapi bersamaan dengan peraturan digital dashboard.

"Stiker kan juga transisi dua bulan, sejalan dengan KIR. Kan itu tidak hanya stiker saja. ada ID, ada identitas yang bisa dibaca kalau dibuka, ada barcode. Ini juga perlukan waktu. Kalau jadi, dia di-KIR, dapat stiker yang resmi kita keluarkan," ungkap Pudji Hartanto.

Selain agar lebih mudah dikenali, tujuan penerapan ini untuk memberikan keamanan mengingat sering diusirnya taksi online karena diduga taksi gelap oleh pihak keamanan.

"Kemudian masyarakat juga jadi terlindungi. Karena intinya adalah untuk pencegahan bagi sopir taksi online agar tidak macam-macam, karena sekarang mereka sudah resmi. Jadi judulnya untuk mencegah, bukan untuk menambah beban," kata Pudji Hartanto.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved