Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Akan Buka Data HGU Kebun Kelapa Sawit

Data HGU yang akan dirilis pemerintah harus dijadikan satu versi yang jelas dan akurat sehingga tak menimbulkan kegaduhan baru.

Editor: Choirul Arifin
MONGABAY.CO.ID
Kebun kelapa sawit PT Tunas Sawaerma di Boven Digoel, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah membuka daftar perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit ke publik, menimbulkan pro dan kontra berbagai pihak.

Pro kontra timbul setelah MA memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka daftar pemegang HGU lahan kelapa sawit.

Putusan itu diambil karena data HGU kebun sawit bukan termasuk objek yang dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kerahasiaan Negara.

Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya dua lembaga itu memerintahkan pemerintah membuka daftar pemegang HGU hutan yang selama ini digunakan oleh perusahaan kelapa sawit.

Managing Director Sustainability & Strategic Stakeholder Engagement Golden Agri-Resources (GAR) Agus Purnomo bilang, perusahaannya tunduk pada keputusan yang akan diambil pemerintah soal HGU ini.

Namun ia mengingatkan bahwa publikasi data HGU bakal memiliki dampak yang cukup luas terhadap masyarakat. 

"Kami khawatir publikasi data HGU ini menambah kericuhan dan kehebohan di dalam negeri terkait masalah lahan," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (6/4/2017).

Agus beralasan selama ini data HGU perusahaan kelapa sawit dimiliki beberapa lembaga pemerintah seperti BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah dan Kementerian Pertanian (Kemtan), dalam beragam versi dan tidak sama.

Dia minta agar data HGU yang akan dirilis pemerintah harus dijadikan satu versi yang jelas dan akurat sehingga tak menimbulkan kegaduhan baru.

Ia mengaku tidak khawatir data-data HGU itu akan dimanfaatkan pihak asing untuk menyerang sawit Indonesia. Pasalnya hal itu sudah menyangkut masalah dalam negeri Indonesia.

Menjaga keamanan

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan menambahkan, publikasi data HGU perusahaan sawit merupakan kewenangan pemerintah.

Ia menilai selama ini pemerintah tidak berani membuka data itu bukan karena tak transparan atau ada yang coba dirahasiakan, melainkan karena melindungi keamanan nasional.

Sebab menurutnya membuka data HGU sama seperti sedang menelanjangi Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved