Budi Karya Sumadi: Taksi Online Harus Siap Berbagi Pasar dengan Taksi Konvensional
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai fenomena taksi online non trayek terbukti telah memakan pangsa pasar angkutan umum lain.
Menhub Minta Taksi Online Bagi-bagi Kue ke Angkutan Umum Konvensional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 akan dilaksanakan mulai 1 April 2017. Regulasi tersebut mengatur beberapa pembatasan yang diberlakukan kepada pengelola taksi online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai fenomena taksi online non trayek terbukti telah memakan pangsa pasar angkutan umum lain.
Karena itu Budi meminta transportasi berbasis online agar bisa membagi-bagi jatah penumpang angkutan yang lain.
"Kalian (taksi online) akan berebut pasar jangan semuanya diambil. Bagi kue-kue ke semua pihak," ujar Budi di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (26/3/2017).
Budi mengakui sebelum aturan dijalankan, ada ketidakadilan selama pengoperasian taksi online. Karena itu saat pelaksanaan Permen no.32 tahun 2016, Budi berharap ada kesetaraan.
"Sekarang ada kompetisi kurang sehat, kita atur kesetaraan," ungkap Budi.
Budi pun mengimbau kepada pengusaha taksi online untuk memikirkan nasib para pekerja angkutan umum konvensional yang mencari penghidupan. Pasalnya sejak transportasi berbasis online beroperasi, banyak angkutan konvensional mengeluh.
"Kita lakukan dengan sejuk, berpikir positif, yang kita lakuan tidak ada insiatif untuk menggeser atau menghilangkan rezeki bapak-bapak sekalian," papar Budi.