Freeport Indonesia
Arcandra: Karyawan Freeport Bukan Di-PHK, Tapi Dirumahkan
Dengan status pegawai yang hanya dirumahkan, Arcandra Tahar menyatakan karyawan masih mendapatkan gaji.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri Arcandra Tahar, menyatakan kalau tidak ada pekerja PT Freeport Indonesia yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Menurut Arcandra Tahar, saat ini karyawan hanya dirumahkan saja.
"Gini, itu menurut informasi (yang saya (dapatkan), itu bukan PHK. Dirumahkan," ujar Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017)
Sebelumnya, terkait dengan ketentuan UU Minerba, Pemerintah mengharuskan Freeport mengubahs status usaha pertambangannya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca: Freeport Lebih Pilih Toyota Land Cruiser 70-Series untuk Kendaraan Operasinal, Apa Ya Alasannya?
PT Freeport Indonesia kemudian mengancam pemerintah akan melakukan PHK sejumlah karyawan kontraknya.
Dengan status pegawai yang hanya dirumahkan, Arcandra Tahar menyatakan karyawan masih mendapatkan gaji.
Nantinya ketika kegiatan operasi sudah kembali normal, para karyawan akan kembali diperkerjakan kembali.
"Kalau dirumahkan, coba dicek ya, ada kemungkinannya mereka tetap digaji. Nanti kalau sudah beroperasi normal, mereka akan balik lagi. Itu informasi yang saya terima. Tapi mungkin salah," papar Arcandra Tahar.