Senin, 6 Oktober 2025

BI: Larang DP Rumah 0 Persen

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value untuk Properti

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bank Indonesia (BI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Baca: Soal Program Rumah Tanpa DP, Anies-Sandiaga Sebut Realistis

Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka nol persen tidak dilakukan. Pasalnya, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.

Sementara itu, sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) sangat besar.(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved