Jumat, 3 Oktober 2025

Sesmenko Perekonomian Soal Kisruh Pajak Inalum: Pajak Itu Harus Adil

Yang namanya pajak progresif tidak bisa begitu saja mengabaikan perolehan dari perusahaan itu sendiri

Reuters
Alumunium produksi Inalum 

Diketahui, beberapa waktu lalu, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Profesor Gunadi yang juga Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, menyesalkan perbedaan besaran pajak antara Inalum dengan PLN yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Mestinya kata dia, pajak keduanya tidak perlu dibedakan.

“Kalau ke PLN lebih rendah, kenapa ke Inalum dikenakan pajak lebih berat. Pajak PAP (pajak air permukaan) itu obyektif, bukan subyektif, jadi mestinya diberlakukan sama,” katanya.

Menurutnya, pajak air permukaan (PAP) yang dikenakan Inalum merupakan pajak obyektif. Hal itu juga sama dengan yang digunakan oleh PLN.

“Inalum pajak obyektif, karena obyeknya. Ini kan bahannya sama dengan PLN, lalu kenapa beda. Ini pajak obyektif jadi kayak subjektif, mestinya sama. Dia kan sama-sama produk listrik,” tegas Ketua Tax Center FISIP UI ini.

Gunadi juga meminta agar Peraturan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Sumut tidak memberatkan perusahaan-perusahaan milik negara.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved